Ditangkap Pidum Polres Prabumulih di Cilegon, Santy alas Dewa Matras Asal Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa 29-10-2024,20:10 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga,

Bernama Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras (38) yang diduga terlibat dalam praktik investasi bodong. 

Santy Sandra Dewi, yang merupakan warga Kavling Pesona Sukamukti Indah, Kampung Sekawi, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Ketepang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,

Dijemput paksa di kawasan Cilegon, Provinsi Banten, dan langsung digelandang ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi di Persidangan Pembunuhan Bos Material

BACA JUGA:Pancaroba, Pj Walikota Prabumulih Imbau Waspada Bencana dan Penyebaran DBD

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Santy alias Dewa Matras berawal dari laporan yang diajukan oleh Erni Yanti, seorang warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, di SPK Polres Prabumulih. 

Dalam laporannya, Erni mengaku telah terpedaya oleh tawaran investasi yang dijanjikan pelaku melalui media sosial Facebook pada 26 April 2018. 

Saat itu Santy menawarkan investasi dengan keuntungan yang menggiurkan dengan bagi hasil setiap 15 hari. 

Iming-iming tersebut cukup membuat Erni percaya, sehingga ia melakukan transfer uang ke rekening pelaku. 

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pj Wako: Ini Bentuk Perhatian Pemerintah

BACA JUGA:Kasus ditemukan Tulang Belulang di Sekayu Korban Tewas Karena Dicekik

Selanjutnya, Erni melakukan transfer secara bertahap melalui ATM Bank BCA sebanyak empat kali, dan juga memberikan uang tunai sebanyak dua kali. 

Total kerugian yang dialami Erni mencapai Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah). 

Namun, janji keuntungan yang dijanjikan oleh Santy tidak pernah terealisasi, dan uang investasi yang telah ditransfer pun tidak dikembalikan.

Kategori :