Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH.
BACA JUGA:Aniaya Mahasiswa Dengan Pedang, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Embat Motor Guru, Yuda Sytia Dibekuk Polisi
Tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.
Melalui proses penyidikan, pihak kepolisian memanggil Santy sebagai saksi sebanyak dua kali.
Namun, pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ia berusaha menghindar dari tanggung jawab.
Hal ini memicu pihak kepolisian untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ditemukan Jasad Sudah Jadi Tulang, ditemukan di Hutan Sekitar Jalan Sekayu - Muara Teladan
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri Pipa Besi Jembatan, 3 Pria Asal Ogan Ilir Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
Setelah beberapa kali panggilan tidak digubris, Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona,
Untuk membawa paksa Santy, yang diketahui berada di Kota Cilegon.
Hingga akhirnya unit pidum berhasil menemukan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Setelah ditangkap, Santy langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA:Dilatari Cekcok Mulut Warga Kecamatan Lais Habisi Nyawa Tetangga
Setelah gelar perkara dilakukan, dan dengan terpenuhinya unsur Pasal 184 KUHAP yang memerlukan dua alat bukti yang cukup,