Surat edaran ini memberikan penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024, serta mengatur secara jelas mengenai izin cuti anggota DPRD.
Pada bagian V point 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD.