Korban Mafia Peradilan: Akademisi Antikorupsi Serukan Pembebasan Mardani H. Maming

Jumat 01-11-2024,13:29 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Ia berargumen bahwa pasal yang diterapkan pada Mardani, yakni Pasal 97 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, tidak relevan karena larangan itu ditujukan hanya kepada pemegang IUP dan IUPK.

"Mardani sebagai Bupati dan pejabat tata usaha negara memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP, bukan sebagai pemegang izin. Oleh karena itu, dakwaan ini tidak berdasar," tegasnya.

 Aktivis hak asasi manusia (HAM), Todung Mulya Lubis, juga mengungkapkan keprihatinan tentang terjadinya miscarriage of justice dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:Mendadak Jadi Perhatian Publik, Akun Instagram Ammar Zoni Dibanjiri Tagar #BebaskanMardaniMaming

BACA JUGA:Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan

Ia berpendapat bahwa penjatuhan hukuman kepada Mardani didasarkan pada alat bukti yang tidak memadai dan proses peradilan yang tidak adil.

Menurut Todung, hakim cenderung melakukan cherry picking terhadap bukti-bukti yang ada, lebih mengutamakan kesaksian yang mendukung dakwaan penuntut umum ketimbang mempertimbangkan alat bukti lainnya yang dapat membela Mardani.

"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas peradilan yang adil. Jika kita lihat semua alat bukti secara objektif, seharusnya dakwaan penuntut umum tidak terbukti," ujarnya.

Prof. Mahfud Md, seorang pakar hukum dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menambahkan bahwa kasus ini adalah contoh dari praktik mafia peradilan yang sudah berlangsung lama di Indonesia.

Ia menyoroti tindakan Zarof Ricar, yang menjadi sorotan publik, sebagai contoh perilaku makelar kasus yang berpotensi mempengaruhi hasil peradilan. 

BACA JUGA:Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

BACA JUGA:Sekarang UI, Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Mahfud mendesak agar jaksa agung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik mafia peradilan yang terjadi. Menurutnya, kasus Mardani dan Zarof harus ditelusuri agar tidak ada korban yang dihukum tanpa alasan yang jelas.

“Penyelidikan harus dilakukan. Jika ada bukti bahwa ada rekayasa kasus, perlu ada peninjauan kembali agar tidak ada yang dijadikan kambing hitam,” ungkapnya.

Pernyataan Mahfud ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum.

Ia menyerukan agar pihak berwenang bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kategori :