Pihaknya juga menekankan pentingnya menjalankan proses pemilu yang adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan HDCU Siap Ulangi Sukses Pilgub 2018 di Kota Prabumulih
BACA JUGA:Senam Sehat Bersama HDCU dan Ber-Gema, Ribuan Warga Prabumulih Padati Eks Polsek Prabumulih Timur
Bawaslu Sumsel: 25 Laporan Dugaan Pelanggaran
Menanggapi laporan dari tim hukum HDCU, Ahmad Nafi, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa hingga saat ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara lima laporan lainnya terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.
Selain laporan-laporan tersebut, Bawaslu juga menemukan satu pelanggaran melalui pengawasan aktif mengenai dugaan ketidaknetralan ASN.
“Laporan ini sangat beragam, mulai dari kampanye di luar jadwal hingga dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan kandidat bupati, wakil bupati, bahkan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan yang tengah berlangsung di provinsi ini,” ungkap Ahmad Nafi.
Proses Kajian Laporan oleh Bawaslu Sumsel
Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah melakukan penelaahan terhadap setiap laporan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat materiil dan formil.
Proses ini mencakup langkah klarifikasi dan pengumpulan bukti untuk memastikan akurasi laporan.
Jika suatu laporan memenuhi unsur pidana, maka kasus tersebut akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Beberapa laporan telah masuk dalam tahap registrasi dan diproses di Gakkumdu.
BACA JUGA:Pasangan Hapal Mundur dari Pilgub Sumsel 2024: HDCU Siap Sambut dan Ajak Bergabung
Namun, ada pula yang dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil atau formil, baik dari segi jumlah saksi maupun bukti pendukung, sehingga tidak dilanjutkan.