Kasus Mardani H Maming bukan hanya menjadi perhatian di tingkat akademis, tetapi juga menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha.
Di Sumatera Barat, HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Payakumbuh, melalui Ketua Dewan Pembinanya, Dika Sacend, juga menyuarakan pendapat serupa.
Dika menekankan bahwa para pengusaha muda menginginkan agar pemerintahan baru segera menangani kasus-kasus hukum yang belum selesai, termasuk kasus Mardani Maming.
"Dalam kasus ini, banyak pengamat hukum yang melihat adanya kesalahan yang mendesak untuk ditinjau kembali. Dengan bukti yang tidak mendukung tuduhan tersebut, kami rasa penting bagi pemerintah baru untuk membebaskan Mardani Maming," ungkap Dika.
BACA JUGA:Roy Riady SH MH : Setiap Laporan yang Masuk Akan ditindak Lanjuti Secara Profesional
Ia melanjutkan bahwa langkah ini tidak hanya akan mengembalikan hak Mardani, tetapi juga memberikan kesempatan bagi beliau untuk berkontribusi kembali dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Pengusaha muda ini berharap bahwa di bawah pemerintahan baru, ada komitmen nyata terhadap keadilan dan transparansi.
Salah satu langkah penting yang harus diambil adalah menyelesaikan kasus-kasus hukum yang belum selesai, termasuk kasus Mardani Maming.
"Kasus ini banyak dikritik oleh para ahli hukum karena prosedurnya yang salah. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang tepat," tegas Dika.
Lebih lanjut, Dika menyatakan bahwa tindakan pemerintah untuk membebaskan Mardani H Maming akan mengirimkan pesan kuat mengenai pentingnya keadilan dan kesetaraan di pemerintahan baru.
BACA JUGA:Dapatkan Penawaran Menarik: Promosi Terbaru dari Realme Indonesia Melalui Webside Resmi Realme
"Kami ingin melihat bahwa setiap orang, tanpa memandang status atau kedudukan, diperlakukan dengan adil di mata hukum," ujarnya.
Tuntutan untuk membebaskan Mardani H Maming tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan.
Mardani, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang telah menuai pro dan kontra di masyarakat.