Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming

Sabtu 02-11-2024,13:26 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

BREAKING NEWS, PALPOS.ID-Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming, yang saat ini tengah terjerat dalam kasus hukum, semakin kuat.

Para akademisi Anti-Korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi menyampaikan pandangan mereka dalam sebuah pernyataan sikap yang diadakan di Auditorium Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unpad, Bandung, pada Jumat, 1 November 2024.

Dalam acara tersebut, tim dari Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mendalam mengenai kasus yang menimpa Mardani, menegaskan adanya kesalahan signifikan dalam putusan hakim.

Para akademisi yang terlibat dalam presentasi tersebut antara lain Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H., Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H., Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H., Budi Arta Atmaja, S.H., M.H., dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L. Mereka menyampaikan argumen bahwa kasus Mardani tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencerminkan keadaan hukum yang lebih luas di Indonesia.

Sejalan dengan pernyataan Unpad, akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) juga melontarkan pandangan serupa.

BACA JUGA:Transformasi Tanah Bumbu: Sejumlah Prestasi Mardani H Maming yang Mengejutkan!

BACA JUGA:Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

Dr. Mahrus Ali, yang mengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan.

Ia berpendapat bahwa putusan pengadilan menunjukkan adanya kekhilafan yang nyata, yang perlu dikoreksi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

"Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Proses hukum seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah bagian dari hubungan keperdataan, bukan pidana," ungkap Mahrus.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Ia menekankan bahwa putusan terhadap Mardani menunjukkan kekeliruan hakim yang harus diperbaiki. Dari analisis yang dilakukan, ada kesimpulan bahwa putusan Pengadilan Niaga dalam kasus ini mengindikasikan tidak adanya kesepakatan diam-diam.

BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan Hukum dalam Kasus Mardani H Maming

BACA JUGA:3.347 Pelamar Bersaing Rebut 41 Kuota Penjaga Tahanan Wanita

Hal ini berarti bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan Mardani sebagai Bupati dengan penerimaan fee atau dividen, sehingga seharusnya tidak ada dasar untuk tuduhan yang dikenakan.

Kategori :