Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025: Seberapa Tinggi Upah Minimum Provinsi di Sumatera Selatan?

Sabtu 02-11-2024,20:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Kalimantan Utara: Dari Rp3.251.702 menjadi Rp3.361.653 (naik 3,38 persen)

Sulawesi Tengah: Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)

Sulawesi Tenggara: Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)

Sulawesi Utara: Dari Rp3.485.000 menjadi Rp3.545.000 (naik 1,67 persen)

Sulawesi Selatan: Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)

Gorontalo: Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)

Sulawesi Barat: Dari Rp2.871.794 menjadi Rp2.914.958 (naik 1,5 persen)

Maluku: Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)

Maluku Utara: Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)

Papua: Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

Papua Barat: Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)

Papua Tengah: Dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,13 persen)

Papua Pegunungan: Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

Papua Barat Daya: Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

Papua Selatan: Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

Tanggapan Masyarakat dan Tantangan Kenaikan UMP

Kenaikan UMP ini di satu sisi memberikan harapan kepada pekerja agar daya beli mereka dapat ditingkatkan. 

Kategori :