Kalimantan Utara: Dari Rp3.251.702 menjadi Rp3.361.653 (naik 3,38 persen)
Sulawesi Tengah: Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
Sulawesi Tenggara: Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
Sulawesi Utara: Dari Rp3.485.000 menjadi Rp3.545.000 (naik 1,67 persen)
Sulawesi Selatan: Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
Gorontalo: Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
Sulawesi Barat: Dari Rp2.871.794 menjadi Rp2.914.958 (naik 1,5 persen)
Maluku: Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
Maluku Utara: Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
Papua: Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Barat: Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
Papua Tengah: Dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,13 persen)
Papua Pegunungan: Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Barat Daya: Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
Papua Selatan: Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
Tanggapan Masyarakat dan Tantangan Kenaikan UMP
Kenaikan UMP ini di satu sisi memberikan harapan kepada pekerja agar daya beli mereka dapat ditingkatkan.