Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan UMP tahun ini diatur secara lebih ketat untuk mencerminkan perubahan ekonomi di tiap daerah.
BACA JUGA:Buruh Protes PP Pengupahan, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
BACA JUGA:Diimingi Upah Satu Juta, Kurir Sabu Antarkan Pesanan Kepada Polisi yang Menyamar
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi di Indonesia
Berikut ini adalah daftar lengkap kenaikan UMP di 38 provinsi, termasuk kenaikan UMP di Sumatera Selatan dan provinsi lainnya.
Kenaikan UMP ini menunjukkan upaya setiap provinsi untuk menyesuaikan kondisi ekonomi lokal agar mampu memenuhi standar hidup layak.
Aceh: Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
Sumatera Utara: Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
BACA JUGA:SPSI Ikut Suarakan Usulan Buruh, Kenaikan Upah 15 Persen
BACA JUGA:Salah Satu Sopir Truk Tambang Batubara Ilegal Sebut Diupah 700 Ribu Sekali Jalan
Sumatera Barat: Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
Kepulauan Riau: Dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492 (naik 3,76 persen)
Bangka Belitung: Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
Riau: Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
BACA JUGA:Penghitungan Upah Belum Berpihak Kepada Pekerja
Bengkulu: Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)