Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH,
BACA JUGA:5 Personil Polres Muba dapat Pin Emas dari Kapolda Sumsel
Menjelaskan bahwa laporan dari Yebi menjadi awal penyelidikan yang dilakukan oleh tim Singo Timur.
"Dari laporan korban dan rekaman CCTV, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku," kata Suganda.
Dengan kerja keras dan ketelitian, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku Ardiansyah.
Penangkapan berlangsung pada Minggu sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Jalan Tri Sukses, simpang 4 Mangga Besar.
BACA JUGA:JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi di Persidangan Pembunuhan Bos Material
BACA JUGA:Zena Tomi Habisi Nyawa Wanita di Sekayu, Ternyata ini Penyebabnya...
"Kami langsung bergerak dan menangkap pelaku di lokasi yang telah kami identifikasi," imbuh Suganda.
Setelah ditangkap, Ardiansyah diinterogasi oleh petugas.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa handphone hasil curiannya telah dijual kepada seseorang berinisial TR.
"Tim langsung bergerak menuju kediaman TR, namun saat kami tiba, TR berhasil melarikan diri dan meninggalkan HP milik korban," jelas Suganda.
BACA JUGA:Aniaya Mahasiswa Dengan Pedang, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri Pipa Besi Jembatan, 3 Pria Asal Ogan Ilir Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.