Ia menegaskan bahwa netralitas merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggota kepolisian.
“Aturannya jelas, undang-undang jelas mulai undang-undang pemilu, undang-undang pilkada, undang-undang Polri ditambah lagi peraturan kepolisian terkait kode etik.
Kemudian ada lagi surat telegram Kapolri untuk penekanan tentang netralitas,” pungkasnya.