Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Sita Laptop dan Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada 2024

Penyidik Kejari Prabumulih membawa dokumen, laptop dan PC lainnya yang diduga terkait kasus dugaan tindak korupsi penggunaan dana hibah pilkada 2024.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus berlanjut dan semakin menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam mengungkap tuntas perkara yang menyeret sejumlah pejabat penyelenggara pemilu di kota minyak ini.
Setelah sebelumnya melakukan penetapan 3 tersangka yakni Marta Dinata (ketua KPU), Yasrin Abidi (sekretaris) dan Syahrul Arifin (pejabat pembuat komitmen) pada Jumat 3 Oktober 2025, dilanjutkan dengan penyegelan terhadap 12 ruangan di Kantor KPU Prabumulih pada Senin, 6 Oktober 2025, tim penyidik Kejari kembali melakukan langkah lanjutan berupa penggeledahan kantor KPU kota Prabumulih, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Langkah hukum tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat bukti-bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024, yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.
Penggeledahan dilakukan langsung di kantor KPU yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dipimpin langsung Kepala Seksi (kasi) tindak pidana khusus (pidsus), Safe’I SH MH.
BACA JUGA:Maling Getah Karet di Prabumulih Babak Belur Dihajar Massa, Satu Pelaku Berhasil Kabur
Pantauan di lapangan, tim penyidik yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, tiba di lokasi sejak pagi hari sekitar pukul 08.45 WIB.
Satu per satu ruangan di kantor KPU yang sebelumnya telah disegel mulai diperiksa secara detail.
Penggeledahan dimulai dari ruang Sekretaris KPU yang berada di lantai satu, lalu berlanjut ke ruang Ketua KPU, empat ruang anggota komisioner, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.
Tak ketinggalan, ruang Kasubbag Program dan Data turut digeledah karena diduga menyimpan banyak dokumen penting terkait penggunaan dana hibah.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik tampak membawa sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain dua troli berisi dokumen, beberapa unit komputer (PC), laptop, serta Digital Video Recorder (DVR) yang berfungsi merekam aktivitas kamera pengawas (CCTV) di lingkungan kantor KPU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safe’i menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita tersebut berkaitan erat dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: