BCA Syariah juga menegaskan bahwa setiap produk pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah telah melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah dan fatwa DSN MUI.
Pada pembiayaan emas iB, akad yang digunakan adalah akad jual beli (murabahah), yang memungkinkan transaksi yang transparan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Hal ini memastikan bahwa transaksi tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, sehingga nasabah dapat merasa nyaman dan aman dalam berinvestasi.
Untuk memudahkan nasabah dalam memahami angsuran emas per bulan, BCA Syariah telah menyediakan fasilitas simulasi pembiayaan emas di situs resmi mereka.
Melalui fitur simulasi ini, nasabah dapat memperkirakan besaran angsuran bulanan yang perlu dibayar sesuai dengan gramasi emas dan jangka waktu
BACA JUGA: OJK Sumsel Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Dukungan Terhadap UMKM
BACA JUGA:OJK Bergerak Proaktif: 4.981 Rekening Telah Terindetifikasi Perjudian Online di Indonesia
Sementara itu, Yuli Nasabah BCA Syariah menuturkan, ia tertarik untuk berinvestasi emas di BCA Syariah sejak awal tahun 2024. "Ini untuk pendidikan anak, kebutuha n di hari tua. terlebih harga emas ini terus alami kenaikan. ini menjadi investasi yang menjanjikan," tuturnya.