Pemerintah Desak Platform Digital Realisasikan Kerja Sama dengan Media

Selasa 12-11-2024,08:09 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Pemerintah Desak Platform Digital Realisasikan Kerja Sama dengan Media.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menggenjot pelaksanaan program kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers guna mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas. 

Upaya ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), yang mewajibkan platform digital untuk menjalankan kerja sama yang sehat dengan media.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, dalam pertemuan dengan Komite KTP2JB di Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024), mendorong agar platform digital segera menuntaskan kewajiban kerja sama yang tertunda dengan media. 

BACA JUGA:MotorkuX, Platform Digital dengan Beragam Kemudahan

BACA JUGA:Debat Publik Pilgub Sumsel 2024: Wartawan Terkendala Akses Liputan, Panitia Simpan ID Card Media

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Komite KTP2JB, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, serta anggota komite lainnya, Wamen Komdigi berharap adanya solusi yang menguntungkan bagi kedua pihak, baik media maupun platform digital.

"Kami berharap setelah panduan ini selesai, platform digital dapat melanjutkan atau menyelesaikan kerja sama yang selama ini tertunda, yang baru terealisasi sekitar 25 persen. Jika ini terwujud, semoga menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers," ujar Nezar Patria.

Panduan Teknis sebagai Acuan Pelaksanaan Kerja Sama

Untuk mendukung kelancaran kerja sama ini, Komite KTP2JB telah menyusun Panduan Pelaksanaan yang berisi pedoman pengawasan dan fasilitasi tanggung jawab platform digital untuk jurnalisme berkualitas. 

Dokumen panduan ini diharapkan menjadi pegangan bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban sesuai Perpres, sekaligus menjaga agar tugas komite tidak melampaui batas kewenangan yang telah diatur.

BACA JUGA:Realme 11 Pro 5G: Menjanjikan Pengalaman Multimedia Terbaik dengan Layar 1 Miliar Warna, Kamera Canggih,

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Rapat Mediasi: Terkait Tuntutan Tenaga Kerja Lokal dan Kecelakaan Kerja di Pertamina

"Panduan ini memastikan bahwa tidak ada kelebihan wewenang yang diberikan kepada komite. Dengan acuan tersebut, diharapkan platform digital dapat menjalankan kewajibannya tanpa kekhawatiran," ungkap Suprapto Sastro Atmojo usai menyerahkan draf panduan kepada Nezar Patria.

Dokumen ini memuat panduan teknis seperti tata cara kerja sama dengan perusahaan media, panduan pengawasan, dan fasilitasi pelaksanaan tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas. 

Selain itu, ada juga panduan pelaksanaan program pelatihan jurnalisme bagi perusahaan media sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu jurnalistik di Indonesia.

Dukungan Berbagai Pihak dan Sosialisasi Perpres No. 32 Tahun 2024

Kategori :