Kuasa hukum Harobin hadirkan dua saksi ahli Unsri sidang kasus YBS Ridho Junaidi SH MH dan rekan

Kuasa hukum Harobin hadirkan dua saksi ahli Unsri sidang kasus YBS-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Kuasa Hukum mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa menghadirkan dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Unsri Palembang
terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang menyeret kliennya berurusan dengan hukum, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis (03/07/2025),
Dua saksi ahli itu yakni Profesor Dr. Joni Emirzon SH., M.Hum (Dekan FH Unsri) dan Dr.Saut Parulian Panjaitan SH M.Hum.
Saksi ahli membeberkan mekanisme pembentukan, pembubaran, dan pengelolaan aset yayasan,Kemudian mekanisme administrasi pemerintahan dan asas umum pemerintahan yang baik boleh merespon cepat aspirasi atau keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang dinilai kurang baik.
BACA JUGA:Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir, Rayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Jakarta
BACA JUGA:PT REKI Terancam: Permen ESDM Jadi Celah Baru Bagi Pelaku Illegal Drilling di Kawasan Hutan Harapan
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) itu juga
hadir tiga orang terdakwa sekaligus, masing-masing Harobin Mustofa (HRB), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Yuherman (YHR), mantan Kepala Seksi Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, serta Usman Goni (USG), yang diketahui berperan sebagai kuasa penjual dalam perkara tersebut.
Ketiganya hadir secara langsung di ruang sidang.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dan Kuasa Hukum HRB juga menghadirkan dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Unsri Palembang guna memberikan keterangan yang mendalam terkait aspek hukum yang melatarbelakangi perkara ini, terutama yang berkaitan dengan status aset yayasan dan tata cara pembubaran yayasan secara hukum.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Kian Panas: Kompensasi Rp17 Miliar untuk Cari Kambing Hitam
BACA JUGA:MOMBEE Expo 2025 Hadir di Palembang Indah Mall: Pameran Ibu dan Anak Terbesar di Sumatera
Saksi Ahli Profesor Dr. Joni Emirzon SH., M.Hum (Dekan FH Unsri) dalam sidang untuk terdakwa HRB menjelaskan mengenai pendirian yayasan, pembubaran dan asetnya.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH itu, Prof. Joni menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Yayasan, telah diatur secara tegas mengenai pemisahan antara harta kekayaan milik yayasan dan harta pribadi pendirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: