Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang

Rabu 13-11-2024,19:28 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Rida Rubiyani SH dan Aliya Atika SH, penasehat hukum dari Ketua LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, 

Mendatangi Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Kedatangan kedua advokat tersebut bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien mereka, 

Serta meminta dilakukan gelar perkara ulang terkait kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada kliennya itu.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres Prabumulih Usulkan Dua Polsek Baru

BACA JUGA:Terungkap, Pria Tanpa Identitas yang Tewas Tergeletak di Pinggir Rel KA Ternyata Diduga Alami Depresi

Dalam wawancara di Mapolres Prabumulih, Rida Rubiyani menjelaskan bahwa mereka datang untuk meminta gelar ulang dan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka. 

“Kami disini ingin meminta gelar ulang atau keberatan atas penetapan tersangka terhadap Adi Susanto,” ungkapnya. 

Menurut Rida, klien mereka tidak pernah menerima uang langsung dari Wahyuni, yang berperan sebagai pelapor dalam kasus ini. 

“Uang tersebut diterima oleh saudara DL. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa orang yang menerima uang langsung dari pelapor tidak ditetapkan sebagai tersangka? 

BACA JUGA:Menjelang Pemungutan Suara, Ketua DPRD Prabumulih Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Gunakan Hak Pilih

BACA JUGA:Kapolsek dan Kanit Reskrim Air Sugihan OKI Ikut Jadi Korban Tabrakan Speed Boat di Perairan Banyuasin

Ada apa di balik ini?” tanya Rida dengan nada penuh rasa penasaran. 

Ia menyatakan bahwa alasan tersebut menjadi dasar keberatan mereka dan meminta unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih,

Untuk meninjau ulang atau mengadakan gelar ulang agar perkara ini dapat menjadi jelas.

Kategori :