Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa kliennya merasa terbawa-bawa dalam kasus ini karena merasa bertanggung jawab sebagai pimpinan di tempat Dela bekerja.
“Dia mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi polemik, tetapi kebaikannya justru disalahgunakan oleh pegawainya,” bebernya.
Menurut pengakuan kliennya, pelapor pernah bekerja di perusahaan yang dimiliki Adi Susanto.
BACA JUGA:1.967 Petugas KPPS Prabumulih Resmi Dilantik, Ketua KPU Prabumulih: Pelajari Aturan Pemungutan Suara
Namun, perusahaan tersebut mengalami kemunduran dan akhirnya tutup. “Seiring waktu, ternyata diketahui terdapat kesepakatan antara pelapor dengan Dela,
Yang merupakan saudaranya, dan itu baru diketahui klien kami setelah adanya laporan ini,” jelas Rida.
Ia menegaskan bahwa Adi Susanto tidak pernah berkomunikasi atau menyuruh Dela maupun pelapor untuk melakukan kesepakatan apapun terkait pekerjaan di perusahaan kliennya.
“Wahyuni sudah bekerja selama tiga bulan di PT klien saya, tetapi tidak ada komunikasi sebelumnya mengenai kesepakatan apapun,” pungkasnya.
BACA JUGA:Temukan Kejanggalan, Advokat di Prabumulih Desak Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Mobilnya
Sementara, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Herli Setiawan SH MH, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait pernyataan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Adi Susanto tersebut.
“Kita tidak ada tanggapan, kita sesuai prosedor saja,” jawabnya singkat.