“Dengan adanya syarat ini, kami berharap para pelaku social enterprise dapat menjadi pionir dalam menciptakan dampak sosial yang nyata di Indonesia. Bukan hanya sekadar label, tetapi ada kontribusi konkret dari keuntungan yang mereka hasilkan,” tambah Supratman.
Di samping itu, Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, menambahkan bahwa pencatatan ini juga akan memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan-perusahaan yang berdedikasi terhadap tujuan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan insentif khusus kepada social enterprise yang terdaftar dalam sistem AHU Online.
Beberapa insentif yang dipertimbangkan termasuk potongan pajak, kemudahan perizinan, dan akses ke sumber pendanaan khusus.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembukaan Rakor Akselerasi Corporate University
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Dukungan ini terutama akan difokuskan pada usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan, seperti penyandang disabilitas.
“Layanan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan sosial untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan yang lebih baik dari pemerintah. Selain itu, pencatatan ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang berdedikasi pada tujuan sosial, termasuk di antaranya adalah akses pada kemudahan perizinan dan kemungkinan insentif pajak,” jelas Cahyo.
Selain memberikan pengakuan resmi dan insentif dari pemerintah, pencatatan social enterprise di AHU Online juga diharapkan dapat menarik minat investor berdampak dari berbagai negara.
Cahyo R. Muzhar menekankan bahwa di tengah meningkatnya minat global terhadap investasi sosial dan lingkungan, pencatatan ini memberikan kemudahan bagi investor dalam mengidentifikasi perusahaan social enterprise di Indonesia yang telah terverifikasi oleh pemerintah.
Dengan demikian, para investor dapat lebih yakin bahwa dana yang mereka investasikan benar-benar diarahkan untuk mencapai tujuan sosial yang sesuai dengan prinsip-prinsip sustainable investing.
BACA JUGA:Tertinggi! Nilai 461 dari Peserta SKD Kemenkumham Sumsel Formasi Penjaga Tahanan Wanita
“Investor berdampak, baik dari dalam maupun luar negeri, sekarang dapat dengan mudah menemukan perusahaan-perusahaan social enterprise di Indonesia yang sudah terverifikasi. Kami berharap ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi investor yang ingin menanamkan modal mereka di sektor-sektor yang berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ungkap Cahyo.
Selain itu, Cahyo juga menambahkan bahwa investor berdampak tidak hanya memberikan investasi dalam bentuk modal, tetapi juga dukungan dalam pengembangan bisnis dan pelatihan.
Ia menyebutkan bahwa beberapa investor berdampak memiliki jaringan global yang mencakup lembaga-lembaga pendidikan, organisasi non-profit, dan lembaga keuangan yang memiliki keahlian dalam membangun model bisnis yang berkelanjutan.