BORGOL,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap tiga perkara pidana yang melibatkan tersangka Ahmad Yani, M Alwi dan Husna, Rabu, 13 November 2024.
Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan, Ahmad Yani disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Kemudian, M Alwi diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun," ungkap Alek.
Sementara tambahnya, tersangka Husna diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan yang diancam pidana paling lama dua tahun dan delapan bulan penjara,.
BACA JUGA:Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang
BACA JUGA:Geger !! Warga Prabumulih Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Rel Kereta Api
Dikatakannya lagi, keputusan RJ diambil setelah melalui serangkaian proses yang melibatkan ekspose kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Kejaksaan Agung RI.
"Langkah RJ ini dimulai sejak Kejari OKI mengajukan ekspose perkara ke Kejati Sumsel pada, Jumat, 8 November 2024 melalui konferensi video. Usulan itu kemudian disetujui untuk diajukan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Menurut Alek, pada Senin, 11 November 2024, ekspose kasus dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan disetujui untuk dilaksanakan RJ.
"Penerapan RJ dalam tiga perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.
BACA JUGA:Warga Lubai Ditemukan Tewas di Sungai Ogan
BACA JUGA:Geger !! Warga Prabumulih Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Rel Kereta Api
Diantaranya lanjut dia, tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta respon positif dari masyarakat.
"Pada Rabu, 13 November 2024, Kejari OKI menyerahkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH," imbuhnya.