Kejari OKI Laksanakan RJ Terhadap 3 Tersangka yang Terlibat Perkara KDRT Hingga Penganiayaan!

Rabu 13-11-2024,21:00 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

Masih kata dia, surat itu diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jodhi Atma Echi SH kepada para tersangka di Rumah Restoratif Kejari OKI.

"Langkah ini sejalan dengan asas ultimum remidium dalam hukum pidana yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Warga Lubai Ditemukan Tewas di Sungai Ogan

BACA JUGA:Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Seorang Manajer Bisnis Development Ditangkap

Lebih lanjut, dengan adanya RJ, para tersangka diharapkan dapat mengintrospeksi diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

"Kemudian, membawa harmoni dan mendorong pemulihan di antara pihak yang terlibat," tutupnya. *

Kategori :