PRABUMULIH, PALPOS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih menggelar deklarasi menolak praktik politik uang, penyebaran hoax, dan politisasi SARA.
Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berintegritas dan bermartabat, Kamis, 14 November 2024.
Deklarasi yang diselenggarakan di aula Hotel Grand Nikita tersebut diikuti tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten III Pemkot Prabumulih Drs Amilton, Komisioner Bawaslu Sumsel Massuryati, unsur Forkopimda Prabumulih,
BACA JUGA:Tandatangani MoU, Pemkot Prabumulih Jalin Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres Prabumulih Usulkan Dua Polsek Baru
Anggota Bawaslu Lia Siska Indriani dan Beri Andika, komisioner KPU Prabumulih, dan para tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afansira Oktrisma, dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya deklarasi ini untuk menciptakan situasi Pilkada yang aman dan damai.
Ia menegaskan bahwa meskipun ada deklarasi ini, setiap pelanggaran yang terjadi, seperti politik uang, hoax, dan politisasi SARA, akan diproses secara hukum.
"Kami akan memberikan sanksi tegas, baik berupa kurungan maupun denda," ujar Afan kepada wartawan.
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Sukses Gelar Debat Publik ke-dua Paslon Walikota dan Walikota Prabumulih 2024
Afan juga menggugah kesadaran masyarakat untuk berpikir ulang sebelum menerima uang dari calon kepala daerah.
Ia menekankan bahwa dalam praktik politik uang, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan sanksi hukum.
Ini adalah panggilan untuk semua pemilih agar lebih bijak dan tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan demokrasi.