BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Digunakan dengan Teknik Injeksi

Jumat 15-11-2024,08:17 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Digunakan dengan Teknik Injeksi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum suntik atau microneedle. 

Langkah ini dilakukan karena produk-produk tersebut disalahgunakan sebagai obat yang memerlukan proses injeksi, padahal produk kosmetik tidak dirancang untuk diaplikasikan dengan cara demikian.

Penjelasan BPOM tentang Kosmetik yang Diinjeksi

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle tidak memenuhi kategori kosmetik sesuai peraturan. 

BACA JUGA:Mitra Binaan PEP Adera Field Terima Pembekalan Perizinan Produk dari BPOM

BACA JUGA:PPPOMN BPOM RI Gelar Workshop Kreatif untuk Menguatkan Branding Media Sosial Pemerintah

Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2023, kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang ditujukan untuk pemakaian pada bagian luar tubuh manusia, tanpa proses injeksi atau teknik medis lain.

“Kosmetik yang menggunakan metode injeksi atau aplikasi dengan jarum bukanlah kosmetik. Tren ini perlu segera dihentikan demi keamanan masyarakat,” ujar Taruna dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024. 

Ia menambahkan bahwa penggunaan jarum seharusnya dilakukan hanya oleh tenaga medis profesional dan untuk produk yang benar-benar steril. 

Penggunaan yang tidak tepat, terlebih oleh non-profesional, dapat menyebabkan risiko serius pada kesehatan, termasuk alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.

BACA JUGA:Sidak Pasar Sekip Ujung, BPOM Pastikan Tidak Ada Bahan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

BACA JUGA:BPOM Sidak Pasar Ramadan Muara Enim

Ciri-ciri Produk yang Tidak Aman

Menurut BPOM, produk kosmetik yang diinjeksikan biasanya berbentuk cairan dalam ampul, vial, atau botol, dengan atau tanpa jarum suntik. 

Beberapa produk bahkan menyertakan petunjuk injeksi pada label atau materi promosi, yang bertentangan dengan aturan.

Taruna menegaskan, “Produk kosmetik tidak boleh diinjeksikan, bahkan jika produk tersebut sudah memiliki izin edar.”

Langkah BPOM dan Sanksi bagi Produk Melanggar

Kategori :