BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Digunakan dengan Teknik Injeksi

Jumat 15-11-2024,08:17 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BPOM telah menindaklanjuti pelanggaran ini dengan mencabut nomor izin edar dan memerintahkan pemilik produk untuk menarik dan memusnahkan barang yang sudah beredar. 

BACA JUGA:Waduh, BPOM Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasar Tradisional Baturaja..

BACA JUGA:HUT Ke-22 BBPOM Gelar Kegiatan Donor Darah, Ini Pesan Wawako Palembang!

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar kosmetik melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM MOBILE, serta memastikan kategori produk sebelum membeli atau menggunakan kosmetik tertentu.

Kepada tenaga medis, BPOM mengingatkan agar selalu memperhatikan kategori dan izin edar produk yang digunakan dalam praktik mereka. 

Kosmetik yang diterapkan melalui teknik injeksi berpotensi besar menimbulkan efek samping yang serius jika tidak memenuhi standar kesehatan.

Daftar Produk yang Dicabut Izinnya

Berikut beberapa merek kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:

BACA JUGA:Masih Ditemukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya, BBPOM Palembang Akan Terus Lakukan Pengawasan

BACA JUGA:Gas Nitrogen Ciki Ngebul Buat Kulit Terbakar, Ini yang Dilakukan BPOM Palembang

PDRN.S by Bellavita - diproduksi oleh PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/Korea Selatan

Sappire PDRN - diproduksi oleh Dermakor Co., Ltd, Korea Selatan

Ribeskin Superficial Pink Agung - diproduksi oleh JMBIOTECH Corporation, Korea Selatan

Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja - diproduksi oleh Athena

Mesologica MD Celluli - diproduksi oleh PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta

Mesologica MD Hair Crum Powder - diproduksi oleh PT Gerca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Korea Selatan

MCCM Deoxycholic - diproduksi oleh PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Spanyol

Kategori :