PALPOS.ID - Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.
Pilkada 2024 semakin dekat, dan salah satu aspek yang selalu menjadi sorotan adalah kampanye.
Kampanye merupakan momen penting bagi setiap calon untuk meraih dukungan.
Strategi yang digunakan pun beragam, mulai dari pemilihan tim sukses hingga penggunaan media kampanye.
BACA JUGA:Hasil Survei LKPI Jelang Pilkada, Lucianty-Syaparuddin Peluang Besar Menang Pilkada Muba 2024
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Supriyanto Jadi Simbol Kedekatan dengan Etnis Jawa dan Komunitas Lokal
Pejabat negara dan kepala daerah yang maju dalam Pilkada juga tak luput dari perhatian.
Mereka memiliki hak untuk berkampanye, namun tetap terikat aturan yang ketat.
Peraturan ini diatur untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan adil tanpa mengganggu tugas pemerintahan.
Landasan Aturan Cuti Kampanye
Aturan cuti kampanye bagi pejabat negara dan kepala daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: HDCU Dominasi Survei, Persaingan Memanas hingga Pecahnya Koalisi Besar
BACA JUGA:Cegah Kesulitan di Lapangan: KPU OKI Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024!
Pasal 62 ayat 1 menyebutkan bahwa pejabat negara yang ingin berkampanye harus melaksanakan sesuai dengan undang-undang tentang pemilu.
Ayat 2 mengatur ketentuan lebih rinci, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara atau fasilitas jabatan.
Pasal 62 ayat 3 hingga 5 mengatur kewajiban pejabat negara untuk mengajukan cuti kampanye secara tertulis.