Surat permohonan cuti harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya, paling lambat 3 hari sebelum kampanye dimulai.
BACA JUGA:Waduh! KPU se-Sumsel Kekurangan 39.015 Lembar Kertas Suara untuk Pilkada 2024: Kok Bisa Ya?
BACA JUGA:AMSI dan UNESCO: Peran Media dalam Menjaga Demokrasi Pilkada 2024
Bagi kepala daerah, aturan cuti juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.
Pasal 1 poin 5 mendefinisikan "Cuti di Luar Tanggung Negara" sebagai keadaan di mana kepala daerah tidak masuk kerja selama kampanye tanpa menggunakan fasilitas jabatan.
Selain itu, aturan cuti kampanye juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023.
Aturan ini berlaku bagi menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah.
BACA JUGA:MoU Tingkatkan Pengawasan dan Pengamanan Hukum Jelang Pilkada
Prosedur Pengajuan Cuti Kampanye
Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
Pengajuan cuti diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Gubernur dan Wakil Gubernur
Permohonan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.
BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Tiga Paslon Prabumulih Tolak Politik Uang dan Hoax untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Optimalisasikan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Forkopimda OKI Gelar Rakor!
Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota
Surat cuti diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum kampanye dimulai. Surat permohonan harus memuat jadwal, jangka waktu, serta lokasi kampanye.
Durasi Cuti dan Ketentuan Hari Kampanye
PP Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 36 menyebutkan bahwa pejabat negara hanya diperbolehkan cuti satu hari kerja dalam sepekan selama masa kampanye.