KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dugaan Penggelapan Rp14 Miliar Tabungan Anggota KUD Marga Mulya, Polres OKI Tunggu Audit Eksternal.
Kasus dugaan penggelapan tabungan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terus mendapat perhatian serius.
Dilaporkan pada 17 September 2024, kasus ini mengungkap kerugian lebih dari Rp14 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi.
Audit independen yang dilakukan sebelumnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana koperasi.
BACA JUGA:Kejari OKI Berikan Pelayanan Hukum, Gadis Manja Hingga Sekude!
BACA JUGA:Sosok Keluarga Cendana: Dandy Rukmana Cucu Soeharto Jarang Disorot Media dan Memiliki Hobi Berkuda
Uang tabungan anggota yang semula dimaksudkan untuk program replanting perkebunan kelapa sawit kini raib tanpa kejelasan.
Kuncoro Hadi Lukito, salah satu anggota sekaligus pendiri KUD Marga Mulya, memberikan keterangannya kepada penyidik Polres OKI.
Ia mengungkapkan bahwa sejak 2010, sebanyak 1.074 anggota koperasi rutin menabung Rp200 ribu setiap bulan.
Hingga kini, total tabungan yang terkumpul mencapai Rp27 miliar, dengan rincian Rp13 miliar digunakan untuk program simpan pinjam dan Rp14 miliar direncanakan untuk replanting. Namun, dana tersebut tak jelas keberadaannya.
BACA JUGA:Keajaiban Mengkudu: Memperkuat Kesehatan Tubuh dan Mengatasi Berbagai Penyakit
"Ketika dilakukan rapat anggota pada 2021, diketahui bahwa uang untuk replanting tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami sangat kecewa karena ini adalah hasil jerih payah para petani selama bertahun-tahun," ujar Kuncoro, Selasa (19/11/2024).
Proses Hukum dan Harapan Anggota KUD
Menurut Kuncoro, laporan pertama sebenarnya sudah diajukan ke Polsek Mesuji pada 2021.
Namun, karena kurangnya bukti, laporan itu tidak dapat diproses lebih lanjut.