Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya

Selasa 19-11-2024,19:01 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja karyawan dan dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

1–2 tahun: 2 bulan upah.

2–3 tahun: 3 bulan upah.

3–4 tahun: 4 bulan upah.

Seterusnya: Hingga maksimum 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Lonjakan PHK Capai 46 Ribu Kasus Sejak Januari-Agustus 2024: Fokus Utama Kemnaker dan Tantangan di Masa Depan

BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..

Sebagai contoh, jika seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta memiliki masa kerja 5 tahun, maka ia berhak atas 5 bulan upah sebagai uang pesangon, yaitu sebesar Rp50 juta.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Komponen ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun. Besarannya adalah:

3–6 tahun: 2 bulan upah.

6–9 tahun: 3 bulan upah.

9–12 tahun: 4 bulan upah.

Seterusnya: Hingga maksimum 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan masa kerja 10 tahun dan gaji Rp15 juta akan menerima UPMK sebesar 4 bulan upah, yaitu Rp60 juta.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Kategori :