Uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja karyawan dan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
1–2 tahun: 2 bulan upah.
2–3 tahun: 3 bulan upah.
3–4 tahun: 4 bulan upah.
Seterusnya: Hingga maksimum 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..
Sebagai contoh, jika seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta memiliki masa kerja 5 tahun, maka ia berhak atas 5 bulan upah sebagai uang pesangon, yaitu sebesar Rp50 juta.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Komponen ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun. Besarannya adalah:
3–6 tahun: 2 bulan upah.
6–9 tahun: 3 bulan upah.
9–12 tahun: 4 bulan upah.
Seterusnya: Hingga maksimum 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan masa kerja 10 tahun dan gaji Rp15 juta akan menerima UPMK sebesar 4 bulan upah, yaitu Rp60 juta.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..