Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya

Selasa 19-11-2024,19:01 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen ini mencakup hak-hak lain yang belum dipenuhi perusahaan, seperti:

Cuti tahunan yang belum diambil.

Biaya penggantian perumahan atau pengobatan sesuai kebijakan perusahaan.

Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sebagai contoh, jika karyawan belum mengambil hak cuti selama 12 hari dengan nilai Rp3 juta, biaya penggantian haknya dihitung sebagai bagian dari UPH.

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

Contoh Simulasi Perhitungan Pesangon

Misalkan seorang karyawan bergaji Rp12 juta telah bekerja selama 7 tahun dan memiliki sisa cuti tahunan 10 hari senilai Rp5 juta. Maka, perhitungannya adalah:

Uang Pesangon (UP): 7 bulan x Rp12 juta = Rp84 juta.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 3 bulan x Rp12 juta = Rp36 juta.

Uang Penggantian Hak (UPH): Rp5 juta.

Total Pesangon: Rp84 juta + Rp36 juta + Rp5 juta = Rp125 juta.

Pentingnya Transparansi dan Komunikasi

Sebagai karyawan, penting untuk memahami perhitungan pesangon agar hak-hak Anda terpenuhi. Jika terdapat ketidaksesuaian, jangan ragu untuk meminta klarifikasi dari perusahaan.

Transparansi dan komunikasi antara karyawan dan perusahaan menjadi kunci untuk menyelesaikan proses PHK secara adil dan damai.

Intinya, menghitung pesangon membutuhkan pemahaman yang baik tentang aturan hukum dan kebijakan perusahaan. 

Kategori :