Kembali ke laman cek DPT: Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik “Konfirmasi”.
Lihat informasi DPT: Data mengenai status Anda dalam DPT, lokasi TPS, NIK, dan nomor KK akan muncul di layar.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencanangan Hari HAM dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula
BACA JUGA:Tok, Sah! DPT Pilkada Prabumulih 2024 Sebanyak 144.157 Pemilih
Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk memastikan hak pilihnya dan menghindari kendala saat hari pemungutan suara.
Syarat Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Untuk dapat mencoblos di Pilkada 2024, pemilih harus memenuhi beberapa syarat.
Berdasarkan informasi dari KPU dan Indonesia Baik, berikut dokumen dan kriteria yang diperlukan:
Dokumen yang Harus Dibawa
Formulir pemberitahuan pemilih (C6): Diterima dari petugas sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Simulasi Sengketa Pemilu Bawaslu OKI: Langkah Kesiapan Menuju Pemilihan Serentak 2024
BACA JUGA:Musi Banyuasin Bangga: Kuyung Kupek Muba Berjaya di Malam Pemilihan Putra-Putri Sriwijaya 2024
KTP elektronik (e-KTP) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD): Bisa berupa fotokopi atau versi digital.
Biodata kependudukan: Bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP atau IKD, bisa membawa biodata kependudukan yang sah.
Kriteria Pemilih
Berusia 17 tahun ke atas: Pada hari pemungutan suara, atau sudah menikah/berstatus pernah menikah.
Tidak dicabut hak pilihnya: Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Hasil Survei Indopolling Network, Mayoritas Pemilih Masih Inginkan Pasangan Panca- Ardani Maju
BACA JUGA:Pemilihan Ketua Definitif, KONI Prabumulih Bakal Gelar Musyawarah Kota Luar Biasa