Bawaslu Sumsel Terima Laporan Terkait Pelanggaran Fatal di Pilkada 2024

Rabu 27-11-2024,21:43 WIB
Reporter : Popa
Editor : Robby

PALEMBANG, PALPOS   –   Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumatera Selatan tidak hanya menjadi ajang pesta demokrasi, tetapi juga menyisakan sejumlah laporan pelanggaran serius.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel mengungkapkan telah menerima berbagai laporan, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat, yang terjadi di Pilkada gubernur maupun Pilkada kabupaten/kota  di Sumsel .

Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengonfirmasi hal ini. “Sampai hari ini, kami terus menerima laporan dari masyarakat dan lembaga terkait pelanggaran Pilkada, baik tingkat gubernur maupun kabupaten/kota,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/11).

Menurut Naafi, laporan yang diterima mencakup pelanggaran ringan seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang,  

BACA JUGA:TPS 27 Palembang: Kemenangan Awal Herman Deru-Cik Ujang di Pilkada Sumsel

BACA JUGA:Mantan Bupati Lahat Cik Ujang: Sosok Berdedikasi dan Pilar Politik Sumatera Selatan

hingga pelanggaran berat seperti politik uang, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), adanya pemilih yang tidak mendapat surat suara, adanya pemilih dari darah lain yang mencoblos di Sumsel, hingga penyalahgunaan aset dan wewenang pejabat pemerintah.

“Kasus politik uang menjadi salah satu pelanggaran yang cukup menonjol. Beberapa daerah yang dilaporkan terjadi politik uang antara lain Lubuk Linggau, Ogan Komering Ilir (OKI), Palembang, dan sejumlah wilayah lainnya,” jelas Naafi.

Modus politik uang yang dilaporkan beragam, mulai dari pemberian uang tunai hingga pembagian barang sebagai imbalan dukungan suara.

BACA JUGA:KSTI Desak Bawaslu Sumsel Usut Dugaan Politik Uang Paslon Matahati Lewat Pembagian Sembako

BACA JUGA:Tim Hukum Ngesti-Amin Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih

Selain itu, keterlibatan ASN yang melanggar prinsip netralitas menjadi sorotan penting. Beberapa ASN dilaporkan mendukung pasangan calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Naafi menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan prosedur yang profesional dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan sanksi sesuai hukum,” tegasnya.

Praktik politik uang, menurut Naafi, sangat merusak kualitas demokrasi. Ia mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan jika menemukan praktik semacam itu.

“Politik uang bukan hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menodai hasil pemilu yang seharusnya mencerminkan aspirasi rakyat secara murni,” katanya.

BACA JUGA:Tahun Politik: Ishak Mekki dan H Imron Sebut Dua Kriteria Calon Pemimpin Kepada Masyarakat Pangkalam Lampam

BACA JUGA:Kabinet Prabowo-Gibran Dinilai Gemuk, Pengamat : Residu Politik Masih Kuat

Meski sejumlah pelanggaran terjadi, Bawaslu Sumsel tetap optimis bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik jika semua pihak berkomitmen untuk menjaga integritas proses.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menjaga pilkada yang bersih dan berintegritas di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Bawaslu juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran. Menurutnya, partisipasi publik adalah kunci utama dalam pengawasan Pilkada.

Kategori :