Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit tidak menular yang dilakukan melalui upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.
Untuk mewujudkan itu semua dapat dilakukan melalui penguatan pemberdayaan kepada masyarakat, agar dapat mandiri dalam mencegah dan mengendalikan penyakit tidak menular tersebut.
Caranya, bisa melalui pengaktifan Posbindu penyakit tidak menular maupun dalam format pemberdayaan lain seperti kegiatan penyuluhan.**