Tidak sedang hamil (bagi perempuan).
Berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah.
Tidak terlibat dalam kasus hukum pidana.
BACA JUGA:Kajari OKI Anggap Hajidin Tidak Kooperatif, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi
Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi pelaporan berbasis Android atau iOS.
Berlatar belakang sebagai ASN Kementerian Agama, ASN kementerian/lembaga terkait, anggota TNI/POLRI, atau profesional dari organisasi kemasyarakatan Islam.
Selain itu, pelamar juga harus memiliki integritas tinggi, rekam jejak yang baik, serta kemampuan berkomunikasi yang memadai, terutama dalam bahasa Arab atau Inggris (diutamakan).
Detail Persyaratan Khusus per Formasi
Setiap formasi memiliki persyaratan khusus yang berbeda, menyesuaikan dengan tugas masing-masing.
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Usia 25–57 tahun.
ASN, pegawai BP Haji, atau profesional dari ormas Islam.
Diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris.
Pelaksana Bimbingan Ibadah