Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2025: Peluang Berkarier di Layanan Haji Nasional

Minggu 01-12-2024,19:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Usia 35–60 tahun.

Pernah menunaikan ibadah haji.

Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji dari Kementerian Agama.

Pelaksana Perlindungan Jamaah

Berasal dari TNI/POLRI.

Usia maksimal 50 tahun (laki-laki) atau 45 tahun (perempuan).

Memahami prosedur penanganan musibah.

BACA JUGA:Sosialissi Haji dan Gerakan Haji U-Udin : BSB Syariah Palembang Terus Dorong Masyarakat Menabung Sejak Dini

BACA JUGA:PJ Gubernur Sumsel, Resmi Melepas Jemaah Calon Haji Pertama

Layanan PKPPJH

Tenaga medis/paramedis berusia 25–45 tahun.

Memiliki pengalaman menangani bencana atau musibah kesehatan.

Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas

Usia 25–45 tahun.

Memiliki pengalaman menangani lansia atau penyandang disabilitas.

Layanan Media Center Haji (MCH)

ASN Humas Kementerian Agama dengan pengalaman minimal tiga tahun.

Wartawan media konvensional atau media organisasi Islam dengan pengalaman lima tahun.

Kategori :