Usia 35–60 tahun.
Pernah menunaikan ibadah haji.
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji dari Kementerian Agama.
Pelaksana Perlindungan Jamaah
Berasal dari TNI/POLRI.
Usia maksimal 50 tahun (laki-laki) atau 45 tahun (perempuan).
Memahami prosedur penanganan musibah.
BACA JUGA:PJ Gubernur Sumsel, Resmi Melepas Jemaah Calon Haji Pertama
Layanan PKPPJH
Tenaga medis/paramedis berusia 25–45 tahun.
Memiliki pengalaman menangani bencana atau musibah kesehatan.
Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas
Usia 25–45 tahun.
Memiliki pengalaman menangani lansia atau penyandang disabilitas.
Layanan Media Center Haji (MCH)
ASN Humas Kementerian Agama dengan pengalaman minimal tiga tahun.
Wartawan media konvensional atau media organisasi Islam dengan pengalaman lima tahun.