PALPOS.ID - Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi potensi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul.
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” ujar Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya
Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11/2024).
Kebijakan ini lebih tinggi dibandingkan rekomendasi awal dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” tegas Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.
BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT
BACA JUGA:Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman: Siapkan Dana 4 Miliar Euro untuk PHK Karyawan
Kenaikan UMP ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, sekaligus menjaga keseimbangan dengan daya saing usaha.
Presiden juga menyebutkan bahwa keputusan ini telah melalui diskusi mendalam dengan pimpinan buruh dan pelaku usaha.
Langkah Pemerintah Hadapi Tantangan
Menurut Airlangga, pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk memantau dan mengelola potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap sektor industri.