SEKAYU, PALPOS.ID - Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Print- 1731/L.6.16/Ft.1/11/2024. Tanggal 11 November 2024.Selasa, tanggal 03 Desember 2024.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan penelitian berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH mengatakan dari Jaksa Penyidik, Telah menyusun dakwaan sebagai berikut adapun terdakwa Richard Cahyadi, AP. Msi di dakwa dengan Dakwaan :
"KESATU PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Bawaslu Muba MoU dengan Kejari Muba Tentang Netralitas di Pilkada Muba 2024
BACA JUGA:Kejari Muba, Kembali Sita 1 Unit Bangunan Bedeng Milik Richard di Bandung
SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lanjutnya, DAN KEDUA Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
DAN KETIGA Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Adapun terdakwa Muhzen Alhifzi, SE Bin Ahyul Fahar; Muhammad Arief, S.T Bin Arfan; Riduan, S.E Bin A. Hamid di dakwa dengan Dakwaan :PRIMAIR
BACA JUGA:Kejari Muba Siap Lakukan Pencegahan KKN dan Pengawasan Multimedia di Pembangunan Muba
BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi RC, Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,
SUBSIDIAIR Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. " Jelasnya.
Kemudian Roy menambahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah Melaksanakan Pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang, dan saat ini sedang menunggu penetapan hari sidang pertama.