BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...
Pelanggaran disiplin yang diatur dalam perjanjian kerja dan telah mendapat peringatan.
Pelanggaran bersifat mendesak sesuai perjanjian kerja.
Pekerja tidak bisa bekerja selama enam bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana.
Ketidakmampuan bekerja akibat sakit berkepanjangan atau cacat setelah lebih dari 12 bulan.
Pekerja memasuki usia pensiun.
Pekerja meninggal dunia.
Hak-Hak yang Diterima Akibat PHK
Besaran kompensasi yang diterima pekerja bergantung pada alasan PHK. Berikut adalah hak yang umum diterima:
1. Uang Pesangon (UP)
Besarnya uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Misalnya:
PHK karena efisiensi: 1 kali UP.
PHK akibat akuisisi: 1 kali UP.
PHK karena pensiun: 1,75 kali UP.
PHK karena meninggal dunia: 2 kali UP.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan berdasarkan lamanya masa kerja di perusahaan. Semakin lama masa kerja, semakin besar penghargaan yang diterima.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Meliputi hak-hak pekerja yang belum terpenuhi, seperti:
Sisa cuti tahunan yang belum diambil.