BACA JUGA:Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman: Siapkan Dana 4 Miliar Euro untuk PHK Karyawan
BACA JUGA:Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?
Penutupan perusahaan karena kerugian.
Penutupan perusahaan yang bukan karena kerugian.
Penutupan akibat force majeure (keadaan memaksa).
Force majeure yang tidak menyebabkan penutupan perusahaan.
Penundaan kewajiban pembayaran utang akibat kerugian.
Penundaan kewajiban pembayaran utang tanpa kerugian.
Kepailitan perusahaan.
BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..
Selain alasan yang terkait langsung dengan kondisi perusahaan, PHK juga dapat terjadi karena tindakan pekerja atau keputusan pihak ketiga:
Pekerja mengajukan PHK akibat tindakan pengusaha yang melanggar hukum, seperti ancaman, penghinaan, atau ajakan untuk melakukan tindakan ilegal.
Putusan lembaga penyelesaian perselisihan yang menyatakan pengusaha tidak bersalah atas tuduhan pekerja.
Pekerja mangkir selama lima hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..