Pengamat ketenagakerjaan menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya dialog yang intensif agar aturan ini dapat diterima oleh semua pihak.
Jadi, pemerintah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memberikan sinyal kuat terhadap komitmen perlindungan pekerja.
Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar, diharapkan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan perekonomian nasional.