Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK

Selasa 10-12-2024,20:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pasangan nomor urut 2, Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa, mengajukan gugatan pada Sabtu (7/12/2024). 

BACA JUGA:Kejari OKI Sukses Memenangkan Gugatan Perkara Hutan Kota, Ini Alasannya!

BACA JUGA:PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

Mereka mempermasalahkan hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Abusama-Misnadi, sebagai pemenang dengan 88.076 suara.

Proses Persidangan di MK

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menyiapkan bahan keterangan untuk mendukung proses di MK. 

"Bawaslu akan memberikan keterangan terkait hasil pengawasan selama proses pilkada. Kami memastikan semua dokumen dan bukti telah siap saat diminta oleh MK," ujarnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK dijadwalkan dimulai pada awal Januari 2025. Seluruh proses persidangan PHPKada akan berlangsung dalam waktu 45 hari kerja setelah registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

BACA JUGA:Klaim Lahan 600 Ha, Gugatan Kades Tanjung Agung Ditolak

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen setelah e-AP3 diterima. 

Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dicatat dalam BRPK dan diberi Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). 

"Setelah registrasi, hakim akan menentukan jadwal sidang dan membentuk panel untuk mendalami gugatan," jelasnya.

Dampak Gugatan terhadap Pelantikan Kepala Daerah

Gugatan PHPKada yang masuk ke MK dapat berdampak pada jadwal pelantikan kepala daerah. 

BACA JUGA:PTKAI Kembali Miliki Aset Tanah di Lahat, Terkait Upaya Banding Gugatan Perkara Aset Tanah di Kabupaten Lahat

BACA JUGA:PTKAI Kembali Miliki Aset Tanah di Lahat, Terkait Upaya Banding Gugatan Perkara Aset Tanah di Kabupaten Lahat

Jika perkara masih dalam proses, pelantikan yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025 kemungkinan besar akan ditunda hingga keputusan MK keluar. 

Kategori :