PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pemuda bernama Warda Lesmana (38) ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih,
Lantaran diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Perum Graha Lingkar Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini ditangkap Selasa, 10 Desember 2024,
Disebuah bedeng yang terletak di Jalan Sepakat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
BACA JUGA:Pinjam Motor Kawan, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Ditangkap Polisi
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH didampingi KBO Satresnakorba, Ipda Rudi Hartono SH,
Mengatakan pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, sering terjadi transaksi narkoba di sebuah bedeng
Di Jalan Sepakat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur," ungkap Jonson kepada wartawan, Jumat, 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Usut Kasus Pencurian Trafo PLN, Polres Prabumulih Bentuk Timsus
BACA JUGA:Heboh Oknum Koas FK Unsri Baku Hantam Pasal Jadwal Jaga: Orang Tua Pelaku Diduga Ikut Campur
Menindaklanjuti laporan itu kata Jonson, tim opsnal dipimpin KBO satresnakorba langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah memastikan keakuratan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut dan menangkap pelaku berinisial WL," ujar Jonson.
Saat melakukan penggeledahan sambung Jonson, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.