"Barang bukti yang diamankan yakni 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Milk di lantai ruang tamu dekat tersangka berdiri," bebernya.
BACA JUGA:Ditabrak Kereta Api Rajabasa di Prabumulih, Penumpang Toyota Rush Tewas
BACA JUGA:Pencurian Trafo di Prabumulih Semakin Menggila, Giliran Trafo Perumda Tirta Prabujaya Digasak Maling
Setelah dilakukan intograsi kata Jonson, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.
"Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Ag (DPO/Daftar pencarian orang) seharga Rp 500,000,- dan rencananya akan dijual kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut Kasatresnarkoba menegaskan, karena perbuatan itu Warda Lesmana dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya.
BACA JUGA:Bawa Kabur Trafo PLN, 6 Perampok Bersenjata Api Sempat Sandera Penjaga Kebun
BACA JUGA:Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana
Sementara, tersangka Warda Lesmana mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
“Ia pak memang punyo aku, barang itu aku beli dari kawan aku limo ratus ribu.
Rencanonyo selain dipake dewek jugo untuk bejual,” ujar Warda Lesmana alias Wet kepada petugas yang mengintrogasinya.