Satu Dari Dua Pelaku Bobol Rumah di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu, Ini Yang Dicuri

Sabtu 14-12-2024,12:57 WIB
Reporter : Isro
Editor : Romi

OGANILIR, PALPOS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. 

Kasus ini melibatkan dua pelaku, salah satunya telah diamankan oleh tim Reskrim Polsek Tanjung Batu. Sementara satu lainya masih berstatus buronan (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Isriyani (50), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun IV Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. 

Korban melaporkan bahwa pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, rumahnya dibobol oleh dua pelaku.

BACA JUGA:Haru dan Bangga, Ratusan Wali Santri Al-Ittifaqiah Lepas Anak ke Al-Azhar Kairo Mesir

BACA JUGA:Pelaku Pemukulan Dokter Koas Diperiksa Jatanras Polda Sumsel: Polemik Viral yang Menyita Perhatian Publik

Pelaku yang teridentifikasi adalah Suradi alias Radi (29), seorang buruh harian dari Desa Tanjung Baru Petai, Kecamatan Tanjung Batu, dan Arif Sapitra (26), buruh harian dari Desa Limabang Jaya.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat atap rumah korban dan menjebol plafon. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik korban, di antaranya dua unit televisi, satu tabung gas elpiji 3 kg, dan tujuh kotak granit. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Pelalu ditabgkap Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolsek mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa keberadaan pelaku Suradi sedang berada di rumahnya. Kemudian atas informasi itu, Kapolsek dan jajaranaya segera melakukan penangkapan.

"Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, dengan sigap tim berhasil mengamankan pelaku," katanya seraya mengatakan Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, dua unit televisi, dua lembar gorden jendela berwarna hijau, tiga buah booster TV.

BACA JUGA:KAI Sediakan 23 Ribu Tiket KA Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Peringati Harkodia di Prabumulih, Kepala BPKP Sumsel: Jika Sudah di APH, BPKP Berada di Belakang APH

Kapolsek Tanjung Batu menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka. 

"Kami juga telah menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Yusri Meriansyah.

Kategori :