Adnial menyebut kedua karyawan hanya menjalankan prosedur sesuai arahan pejabat berwenang, seperti Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko.
Dengan demikian, unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi.
“Ketidakpastian hukum akibat sengketa batas wilayah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada individu,” tegas Adnial.
Satria Narayya, kuasa hukum lainnya dari firma Ihza & Ihza, juga mengungkapkan bahwa PT GPU menggunakan narasi hukum yang justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 yang kerap menjadi dasar gugatan PT GPU, namun terbukti memiliki masalah administratif dan bertentangan dengan UU Nomor 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Breaking News, Kejari Prabumulih Geledah Dinsos
BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia
Kasus sengketa ini juga menyoroti adanya tumpang tindih administrasi wilayah antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Muratara.
Dalam kasus ini, SD Negeri (SDN) Sako Suban menjadi sorotan karena digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan Bupati Muba pada November lalu.
Padahal, menurut Permendagri No. 76/2014, lokasi TPS tersebut masuk ke wilayah Muratara.
Yeni Lastari, seorang guru di SDN Sako Suban, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Muba meskipun ia tinggal di wilayah yang secara administratif tercatat sebagai bagian Kabupaten Muratara.
Hal ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik.
BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pasar Cinde Palembang Terbakar
Suganda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, mengonfirmasi bahwa secara administrasi, SDN Sako Suban berada di wilayah Muba.
Namun, terkait penempatan TPS, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).