Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal dari Sejumlah Negara

Senin 16-12-2024,12:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Lenni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak negatif terhadap penerimaan negara. 

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025: Permintaan Pita Cukai Meningkat

BACA JUGA:Terapkan Desa Bebas Asap Rokok, Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan Adinkes

Tidak adanya pita cukai pada produk tersebut berarti negara kehilangan potensi pemasukan yang signifikan.

"Rokok impor sebenarnya dapat dijual secara legal jika importir mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor Bea Cukai. Pengurusannya tidak dikenakan biaya, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku,” tambahnya.

Setelah memiliki NPPBKC, produk rokok impor wajib dilekati pita cukai resmi sebelum dipasarkan. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar tidak hanya terkontrol secara kualitas tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

BACA JUGA:Dampak Rokok Terhadap Kesehatan Gigi dan Mulut

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok

Komitmen Pengawasan Lebih Intensif

Operasi yang dilakukan Bea Cukai Kudus merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menindak pelanggaran cukai sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. 

Lenni berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal.

“Pengawasan yang lebih intensif adalah langkah penting, tetapi partisipasi masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal,” tegas Lenni.

Dengan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi antarlembaga, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai demi melindungi perekonomian negara.

Kategori :