PRABUMULIH, PALPOS.ID - Hingga 12 Desember 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih mencapai Rp35.426.184.955,00,
Atau sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp43.745.000.000,00.
Berdasarkan catatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Prabumulih, berikut adalah rincian realisasi PAD Kota Prabumulih hingga 12 Desember 2024,
Pajak Restoran: Rp6.415.293.492,00 dari target Rp6.000.000.000,00, Pajak Hotel: Rp1.248.670.380,00 dari target Rp780.000.000,00, Pajak Hiburan: Rp653.901.191,00, Pajak Parkir: Rp171.228.400,00.
BACA JUGA:Tak Mendapatkan Pasokan Air Bersih, Ratusan Warga Kecamatan RKT Mengeluh
Kemudian, Pajak Reklame: Rp602.864.442,00, Pajak Sarang Burung Walet: Rp32.720.000,00, Pajak Penerangan Jalan: Rp15.516.685.646,00,
Pajak Mineral Non Logam dan Batuan (MNLB): Rp46.478.001,00, Pajak Air Tanah: Rp10.075.107,00, PBBP2: Rp4.006.787.098,00 dan BPHTB: Rp6.721.481.198,00.
Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih, Ratih Puspa SE MSi, mengungkapkan rincian realisasi PAD yang mencakup berbagai jenis pajak.
Dijelaskan Ratih, bahwa pajak restoran dan pajak hotel menjadi dua jenis pajak yang berhasil melampaui target yang ditetapkan.
BACA JUGA:Peringati Harkodia di Prabumulih, Kepala BPKP Sumsel: Jika Sudah di APH, BPKP Berada di Belakang APH
"Pajak restoran itu targetnya Rp6,000,000,000 sedangkan realisasinya Rp6,415,293,492.
Sedangkan pajak hotel targetnya Rp780 juta realisasinya melebihi target yakni Rp1,248,670,380,"
Ungkap Ratih Puspa SE MSi, melalui pesan whatsapp, Senin, 12 Desember 2024.