Ratih Puspa menyatakan bahwa meskipun terdapat beberapa jenis pajak yang melampaui target,
BACA JUGA:Usut Kasus Pencurian Trafo PLN, Polres Prabumulih Bentuk Timsus
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Prabumulih: Atap Rumah Tukang Ojek Melayang
Secara total, realisasi pendapatan tahun ini baru mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan.
“Realisasi PAD kita sampai tanggal 12 Desember 2024 lalu itu sebesar Rp35.426.184.955,00 atau setara dengan 80 persen dari target sebesar Rp43.745.000.000,00,” ujarnya.
Meskipun ada beberapa pajak yang berhasil melampaui target, Ratih menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan total PAD tidak mencapai 100 persen.
Salah satu penyebab utama adalah adanya beberapa jenis pajak yang belum dapat dilakukan penagihan karena terkendala oleh aturan atau regulasi.
BACA JUGA:Imbau Masyarakat Laporkan Dugaan Pungli, Kepala BPN Prabumulih: Akan Saya Tindak Tegas
“Beberapa jenis pajak seperti pajak air tanah, pajak reklame, dan pajak mineral non logam dan batuan,
Dari awal tahun belum bisa dilakukan penagihan karena terganjal aturan atau regulasi,” katanya.
Ratih juga menambahkan bahwa perubahan perhitungan persentase pengenaan pajak yang turun,
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, juga berkontribusi pada ketidakrealisasian target.
BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Prabumulih Gelar Reses Perdana
Pajak hiburan dan pajak parkir adalah dua jenis pajak yang terpengaruh oleh perubahan ini.