Pemerintah Bakal Berikan Diskon Tarif Listrik 50%: Berlaku Januari dan Februari 2025

Senin 16-12-2024,19:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada 2021.

BACA JUGA:Pelanggan Bisnis dan Industri Bersyukur Tak Terdampak Penyesuaian Tarif Listrik

BACA JUGA:Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik, Ini Tanggapan Warga Palembang

Sebelumnya, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% sudah lebih dulu diterapkan pada April 2022.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini akan berlaku secara selektif. 

Barang dan jasa yang masuk kategori mewah akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%, sementara barang kebutuhan dasar dan barang untuk rakyat kecil tetap dibebaskan atau dikenakan tarif yang lebih rendah.

"PPN adalah undang-undang yang harus dilaksanakan, tetapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Jumat (6/12/2024).

BACA JUGA:PLN Peduli, Sosialisasikan Bahaya Listrik di PPTQ Al-Izzah Palembang

BACA JUGA:PLN UP2D S2JB Lakukan Peningkatan Keandalan Kelistrikan Jelang Nataru 

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus melindungi masyarakat miskin dari dampak kenaikan pajak.

Sejak 2023, pemerintah telah memberikan pengecualian PPN kepada barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dengan kebijakan ini, sebagian besar kebutuhan dasar tidak mengalami kenaikan signifikan meski tarif PPN meningkat.

Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Kenaikan PPN

Pemerintah menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menyadari dampaknya terhadap daya beli masyarakat. 

BACA JUGA:Mudik Nataru, PLN UP3 Jambi Hadirkan 9 SPKLU untuk Pemudik Berkendaraan Listrik

BACA JUGA:Waspada Cuaca Badai Bengkulu: PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik

Oleh karena itu, insentif seperti diskon tarif listrik ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kategori :