Pemerintah Bakal Berikan Diskon Tarif Listrik 50%: Berlaku Januari dan Februari 2025

Senin 16-12-2024,19:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pemerintah Bakal Berikan Diskon Tarif Listrik 50%: Berlaku Januari dan Februari 2025.

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan yang menggembirakan bagi masyarakat pada awal tahun 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk masyarakat tertentu. 

Kebijakan ini dirancang untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

BACA JUGA:Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Berubah, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan

Detail Kebijakan Diskon Tarif Listrik

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. 

Diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 VA, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk dua bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024).

Kebijakan ini menjadi bagian dari insentif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, di tengah berbagai tantangan ekonomi. 

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik, Ini Kata Direktur Utama PLN...

BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik, Ratusan Mahasiswa Sambangi Kantor DPRD Muratara

Berdasarkan data pemerintah, pelanggan PT PLN (Persero) yang masuk kategori daya listrik di bawah 2.200 VA mencapai 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN. 

Dengan demikian, hampir seluruh pelanggan PLN dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini.

PPN Naik Menjadi 12% Mulai 2025

Kebijakan diskon tarif listrik ini sejalan dengan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

Kategori :