Kantor Imigrasi di Sumsel Terapkan Tarif Baru Paspor

Jumat 20-12-2024,14:30 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

INFORIAL, PALPOS.ID.-Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, mulai menerapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian sejak 17 Desember 2024.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan keimigrasian, yang berlaku secara nasional di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus menyesuaikan tarif dengan kebutuhan operasional dan pelayanan.

“Ini merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional, tidak hanya di Sumatera Selatan. Seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia telah menerapkan tarif baru ini,” ujarnya pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam peraturan baru ini, terdapat beberapa perubahan signifikan pada tarif layanan keimigrasian, termasuk paspor.

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun 2024, Kemenkumham Sumsel Siap Hadapi Transformasi

BACA JUGA:Rangkaian Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel Tahun 2024 Resmi Berakhir Hari Ini

Untuk paspor biasa nonelektronik, biaya yang dikenakan adalah Rp350 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp650 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Sementara itu, untuk paspor elektronik (e-Paspor), biaya yang harus dibayarkan adalah Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Dengan adanya pilihan masa berlaku paspor lima tahun dan sepuluh tahun, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan mereka.

Namun, Ilham menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun hanya dapat diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

“Paspor sepuluh tahun diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi syarat usia atau status perkawinan, serta berdomisili atau berada di wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kebermanfaatannya secara maksimal bagi masyarakat,” jelas Ilham.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jadi Narasumber Bimtek Pelayanan Publik di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng BKN Gelar SKB CAT CPNS Hari Pertama

Untuk mendukung implementasi tarif baru ini, Ilham memastikan bahwa prosedur pembuatan paspor tetap sederhana dan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Kategori :