Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tarif baru ini, Kantor Imigrasi menyediakan saluran informasi resmi melalui media sosial, situs web, dan layanan call center.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan
BACA JUGA:Inovasi Kepala Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Masuk Finalis SINOPADIK
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini secara menyeluruh dan mendapatkan manfaat maksimal dari layanan keimigrasian yang tersedia.